Assalamualaikum. Salam GenRe!
Pada artikel kali ini kami akan menjelaskan tentang pendewasaan usia perkawinan
Pendewasaan usia perkawinan atau yang biasa juga disebut dengan istilah PUP adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa.Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Pendewasaan usia perkawinan merupakan suatu kerangka yang tersusun oleh tiga masa reproduksi, yaitu :
1. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Kelahiran anak yang baik, adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 20 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah usia 20 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan.
Apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan, dengan menggunakan alat kontrasepsi yang tepat.
2. Masa Menjarangkan Kehamilan
Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada umur 20-35 tahun. Secara empirik diketahui bahwa sebaiknya melahirkan pada periode umur 20-35 tahun. Dalam periode 15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak ideal antara dua kelahiran adalah sekitar 7-8 tahun. Patokannya adalah jangan terjadi dua balita dalam periode 5 tahun. Untuk menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat kontrasepsi pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu dapat menyusui anaknya dengan cukup banyak dan lama.
3. Masa Mencegah Kehamilan
Masa pencegaha kehamilan berada pada umur 35 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko. Pencegahan kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang bersangkutan yaitu sekitar 20 tahun.
Tujuan PUP yaitu memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Mengapa perlu menunda perkawinan dan kehamilan?
Penundaan dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan timbulnya risiko seperti ; keguguran, tekanan darah tinggi, keracunan kehamilan, timbulnya kesulitan persalinan, bayi lahir sebelum waktunya, berat bayi lahir rendah, dan lain lain.
Dengan menunda usia perkawinan, diharapkan para remaja lebih siap dalam memasuki rumah tangga dan membina keluarga yang lebih harmonis.
Oleh karena itu, ayo tunda usia perkawinan, dan buat generasi muda indonesia menjadi generasi yang bermanfaat!
Pada artikel kali ini kami akan menjelaskan tentang pendewasaan usia perkawinan
Pendewasaan usia perkawinan atau yang biasa juga disebut dengan istilah PUP adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa.Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Pendewasaan usia perkawinan merupakan suatu kerangka yang tersusun oleh tiga masa reproduksi, yaitu :
1. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Kelahiran anak yang baik, adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 20 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah usia 20 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan.
Apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan, dengan menggunakan alat kontrasepsi yang tepat.
2. Masa Menjarangkan Kehamilan
Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada umur 20-35 tahun. Secara empirik diketahui bahwa sebaiknya melahirkan pada periode umur 20-35 tahun. Dalam periode 15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak ideal antara dua kelahiran adalah sekitar 7-8 tahun. Patokannya adalah jangan terjadi dua balita dalam periode 5 tahun. Untuk menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat kontrasepsi pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu dapat menyusui anaknya dengan cukup banyak dan lama.
3. Masa Mencegah Kehamilan
Masa pencegaha kehamilan berada pada umur 35 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko. Pencegahan kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang bersangkutan yaitu sekitar 20 tahun.
Tujuan PUP yaitu memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Mengapa perlu menunda perkawinan dan kehamilan?
Penundaan dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan timbulnya risiko seperti ; keguguran, tekanan darah tinggi, keracunan kehamilan, timbulnya kesulitan persalinan, bayi lahir sebelum waktunya, berat bayi lahir rendah, dan lain lain.
Dengan menunda usia perkawinan, diharapkan para remaja lebih siap dalam memasuki rumah tangga dan membina keluarga yang lebih harmonis.
Oleh karena itu, ayo tunda usia perkawinan, dan buat generasi muda indonesia menjadi generasi yang bermanfaat!
Komentar
Posting Komentar